Adhya Tirta Batam Official Website

Laboratorium Kalibrasi Meter Air

Artikel ini diambil dari www.atbbatam.com
Dipublikasikan Pada : 05-JUL-2017 ,   Dibaca : 11361 kali
Laboratorium Kalibrasi Meter Air PT. Adhya Tirta Batam (ATB) diresmikan pada 26 Februari 2009 oleh Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Laboratorium yang terletak di Instalasi pengolahan Air (IPA) Muka Kuning tersebut berfungsi untuk melakukan proses tera dan tera ulang meter air sehingga penghitungan jumlah pemakaian air pelanggan lebih akurat.

Tim Laboratorium Kalibrasi Meter Air ATB secara berkala mengecek keakuratan meter air yang akan digunakan di tempat pelanggan, apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku atau belum. Bila sudah sesuai, meter air akan dipasang kembali di tempat pelanggan.

Namun, tim laboratorium hanya sebatas melakukan proses tera dan tera ulang, yang mengesahkan apakah meter air tersebut sesuai standar atau tidak adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) i8mnflogi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. ATB melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah tersebut sejak tahun 2009, dan selalu diperpanjang setiap dua tahun sekali.

Peroses tera dan tera ulang meter air pelanggan ATB akan semakin akurat. Hal tersebut dikarenakan ATB sudah mengantongi sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, dengan nomor akreditasi LK 158 IDN sejak pertengahan Oktober 2012. Akreditasi tersebut berlaku untuk empat tahun.

Akreditasi itu membuktikan bahwa penghitungan penggunaan air pelanggan ditera secara professional oleh komite yang berwenang. ATB Tidak asal tera sehingga penghitungan penggunaan air pelanggan sangat akurat dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Akreditasi tersebut juga mengukuhkan bahwa secara manajerial ATB sudah mampu mengimplementasikan ISO/IEC 17025. Hal itu juga berarti semua alat yang digunakan pada laboratorium tersebut sudah terukur, tertelusur, dan memenuhi syarat sebagai Laboratorium Kalibrasi Meter Air yang baik.

Apalagi proses akreditasi dari KAN terbilang ketat. Komite tersebut tetap memantau mutu Laboratorium Kalibrasi Meter Air melalui pengawasan dengan dua kali kunjungan. Kunjungan pertama maksimal 12 bulan setelah akreditasi ditetapkan, dan kunjungan kedua maksimal 24 bulan setelah akreditasi di tetapkan. (*)