I. PENYAMBUNGAN BARU
1. Pelanggan air bersih PT Adhya Tirta Batam adalah orang atau Badan Hukum yang mendapatkan sambungan baru dan nomor langganan setelah memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis penyambungan baru .
2. Syarat-syarat administrasi penyambungan baru adalah sebagai berikut :
a) Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri fotocopy KTP, peta lokasi (PL), Surat Ijin Kavling, Bukti lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWOTO), Ijin mendirikan bangunan, Surat Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan.
b) Menunjukkan surat asli tersebut.
c) Menandatangani ketentuan berlangganan air bersih PT Adhya Tirta Batam sebagai tanda tunduk kepada semua ketentuan berlangganan air bersih.
d) Menunjuk secara tertulis kontraktor penyambungan baru.
e) Menandatangani surat kuasa penyambungan baru dalam hal penyambungan baru diurus oleh pihak ketiga.
f) Menbayar biaya administrasi, biaya penyambungan baru dan uang jaminan penyambungan baru.
3. Syarat-syarat teknis penyambungan baru ditetaapkn oleh departemen teknis PT Adhya Tirta Batam yang akan mengawasi pemasangan pipa jaringan dan meter air ditempat pelanggan.
II. METER AIR
1. Meter air adalah milik PT. ADHYA TIRTA BATAM, pelanggan bertanggung jawab atas meter air, valve, dan segel. Apabila meter air, vlve dan segel rusa, hilang, berubah posisi, terbalik, baik sengaja maupun tidak pelanggan dikenakan denda dan dapat menyebabkan pemutusan aliran air bersih serta pengangkatan meter.
2. Denda karena segel meter rusak baik sengaja maupun tidak adalah sebesar 5 (lima) kali biaya pemakaian air rata-rata dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
3. Denda karena meter air rusak baik sengaja maupun tidak adalah sebesar 5 (lima) kali biaya rata-rata pemakaian air dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
4. Denda karena posisi meter air berubah, terbalik atau hilang baik sengaja maupun tidak sengaja adalah sebesar 3 (tiga) kali biaya pemakaian rata-rata dalam 3(tiga) bulan terakhir.
5. Pengambilan air sebelum/tanpa meter dikenakan denda sebsar 3 (tiga) kali biaya pemakaian air rat-rata 3(tiga) bulan terakhir dan pemutusan sambungan serta pengangkatan meter.
6. Melakukan pelanggaran atas ketentuan pada butir 2,3,4,5 untuk yang kedua kalinya, akan diputus secara permanent sebagai pelanggan air bersih.
7. Penggantian meter air dilakukan berdasarkaan atas kebijakan PT. ADHYA TIRTA BATAM sesuai kondisi dan / atau umur meter air.
III. PEMBACAAN METER
1. Mencegah/menghambat akses petugas pembacaa meter air kea lat meter air akan menyebabkan tagihan bulan berikutnya diestimasi. 3 bulan berturut-turut memperoleh tagihan estimasi karena hal ini, aliran air bersih dapat diputus
2. Tidak berfungsinya meter air pada lokasi pelanggan, akan memperoleh tagihan yang diestimasi.
3. Meter air yang diangkat dari lokasi pelanggan yang tidak dilakukan oleh petugas dari PT Adhya Tirta Batam dan tidak dilaporkan ke PT Adhya Tirta Batam akan memperoleh tagihan yang diestimasi.
4. Prosedur estimasi tersebut adalah :
a) Pemakaian rata-rata 12 bulan terakhir, jika tidak ada pemakaian pada 12 bulan berturut-turut maka,
b) Pemakaian rata-rata 6 bulan terakhir yang akan digunakan, jika tidak ada pemakaian 6 bulan berturut-turut maka,
c) Pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir akan digunakan, jika tidak ada pemakain 3 bulan berturut-turut maka,
d) Pemakaian untuk rumah tanggaa akan diestimasi minimum pada 20 M3 sementara selain rumah tangga akan diestimasi minimum pada 30 M3
5. Pengaduan tentang data pembacaan pemakaian air bersih daapt dilakukan di kantor Customer Servise, selambat-lambatnya 3 hari setelah pencatatan meter.
IV. PEMBAYARAN
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara dan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh PT. ADHYA TIRTA BATAM.
2. Pembayaran tagihan pemakaian air dapat dilakuakn selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.
3. Biaya minimum yang harus dibayarkan konsumen per bulan setara dengan pemakaian 10 (sepuluh) M3 air ditambah biaya administrasi dan pemeliharaan meter.
4. Dalam hal terdapat tunggakkan pembayaran maka tagihan keseluruhan yang haarus dibayarkan adalah jumlah dari taagihan bulan ini, tagihan bulan sebelumnyaa dan denda.
5. Pemutusan aliran air dan pengangkatan meter air akan dilakukan jika pelanggan tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian air selama 2 (bulan) berturut-turut.
6. Pembayaran kepada atau melalui pegawai PT. ADHYA TIRTA BATAM tidak diperkenankan dan dapat dikenakan sanksi hukum.
V. PENGGUNAAN POMPA
1. Menggunakan pompa/alat sejenis lainnya yang disambungkan pada pipa instalasi air dikenakan denda sebesar 3 (tiga) kali biaya pemakaian air rata-rat dalam 3 (tiga) bulan teraktir , pompa/aalat sejenisnya diambil/disita oleh PT. ADHYA TIRTA BATAM dan pemutusan sambungan dengan pengangkatan meter.
2. Melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut pada butir (1) untuk yang kedua kalinya, akan diputus secra permanent sebagai pelanggan air bersih.
VI. MENJUAL AIR KE PIHAK KE TIGA
1. Menjual/memperdagangkan air ke pihak ke tiga tanpa izin, mensuplai/memasok air bersih kepada pihak ketiga dengan atau tanpa penyambungan pipa jaringan dikenakan dendaa sebesar 5 (lima) kali biaya rata-rata pemakain air dalam 3 (tiga bulan terakhir dan akan di kenakan sanksi berupa pemutusan sambungan dan pengangkatan meter air.
2. Melakukan pelanggaran atas ketentian yang ada pada butir (1) untuk yang kedua kalinya, akan diputus secara permanent sebagai pelanggan air bersih.
VII. PEMUTUSAN SAMBUNGAN
1. Pemutusan sambungan dengan pengangkatan meter dilakuakn bila terjadi hal-hal seperti tersebut dalam ketentuan II (1), II (5), IV (5), V (1), VI (1).
2. Pemutusan sambungan sementara dapat dilakukan atas permintaan pelanggan dengan memperhatikan ketentuan IX mengenai penyambungan ulang.
VIII. UANG JAMINAN
Uang jaminan yang dibayarkan pada saat penyambungan baru hangus dalam hal terjadi pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena dilanggarnya ketentuan-ketentuan PT Adhya Tirta Batam diantaranya hal-hal sebagai berikut
1. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena tunggakan pembayaran.
2. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena segel rusak/lepas
3. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena meter air rusak
4. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena memindah meter tanpa ijin, melepas, membalik posisi meter air.
5. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena penggunaan pompa/alat sejenis yang disambungkan pada pipa instalasi air.
6. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena mensuplai/memasok air bersih kepada pihak ketiga dengan atau tanpa penyambungan pipa jaringan.
IX. PENYAMBUNGAN ULANG
Penyambungan ulang terhadap sambungan yang diputus kaarena pelanggaran terhadap ketentuan PT Adhya Tirta Batam, sambungan yangd iputus sementara dan meter hilang dapat dilakukan dengan :
1. Membayar biaya administrasi dan sambungan ulang/
2. Membayar kembali uang jaminan dalam hal sambungan di putus kaarena pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan PT Adhya Tirta Batam.
3. Melunasi denda
4. Melunasi tunggakan dan tagihan bulan berjalan.
5. Mengisi menandataangani surat kuasa penyambungan ulang dalam hal penyambungan ulang diurus oleh pihak ketiga.
X. KEBOCORAN
1. Kebocoran pipa setelah meter menjadi taanggungan pelanggan. Melonjaknya rekening akibat kebocoran pipa setelah meter menjadi tanggung jawab pelanggan.
2. Perbaikan pipa bocor setelah meter menjadi tanggung jawab pelanggan, perbaikan tersebut dilakukan dengan merusak meter air, segel meter, kopling.
XI. REKATEGORI
1. Golongan tarif pelanggan didasarkan pada kondisi fisik dan peruntukan bangunan, golongan tarif akan berubah bila ada perubahan fisik bangunan atau perubahan peruntukan bangunan sehingga tidak bisa lagi digolongkan pada ktegori lama.
2. Dalam hal terjadi kenaikan golongan tarif maka pelanggan membayar uang jaminan untuk golongan tariff yang baaru. Jumlah pembayaran yang dilakukan adalah selisih dari uang jaminan golongan tariff lama dengan uang jaminan golongan tarif yang baru.
3. Dalam hal terjadi penurunan golongan tarif maka selisih dari uang jaminan golongan tarif yang lama dengan uang jaminan golongan tarif yang baru akan dikembalikaan kepada pelanggan
XII. KELUHAN TAHIGAN
Keluhan tentang tagihan pemakaian air bersih hanya daapat dialkukan terhadap tagihan bulan berjalan.
XIII. PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
1. Dalam hal terdapat peralihan atas bangunan/ kavling dimana meter air berada maka pelanggan diwajibkan untuk melakukan balik nama pelanggan air bersih. Dengan adanya baalik nama maka terjadi peralihan hak dan kewajiban pelanggan air bersih dari pelanggan lama ke pelanggan yang baru.
2. Belum terjadinya baalik nam tidak menghang-halangi PT. ADHYA TIRTA BATAM untuk mengambil tindakan dalam hal terjadi tunggakan pembayaran, rusaknya meter air dan perlengkapannya, penggunaan pompa/alat sejenis pada pipa instalasi air, mensuplai air kepada pihak ketiga dengan tanpa ijin dan pelanggaran lainnya atas ketentuan berlanggan air bersih.
XIV. LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan berlangganan ini merupakan kondisi umum dari peraturan berlangganan air bersih PT. ADHYA TIRTA BATAM. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Ketentuan berlangganan air bersih ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yng berlaku sepanjang tidak bertentang dengan hal-hal yang telah di atur dalam peraturan berlangganan ini. PT. ADHYA TIRTA BATAM berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan dan syaarat-syarat ini.
1. Pelanggan air bersih PT Adhya Tirta Batam adalah orang atau Badan Hukum yang mendapatkan sambungan baru dan nomor langganan setelah memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis penyambungan baru .
2. Syarat-syarat administrasi penyambungan baru adalah sebagai berikut :
a) Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri fotocopy KTP, peta lokasi (PL), Surat Ijin Kavling, Bukti lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWOTO), Ijin mendirikan bangunan, Surat Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan.
b) Menunjukkan surat asli tersebut.
c) Menandatangani ketentuan berlangganan air bersih PT Adhya Tirta Batam sebagai tanda tunduk kepada semua ketentuan berlangganan air bersih.
d) Menunjuk secara tertulis kontraktor penyambungan baru.
e) Menandatangani surat kuasa penyambungan baru dalam hal penyambungan baru diurus oleh pihak ketiga.
f) Menbayar biaya administrasi, biaya penyambungan baru dan uang jaminan penyambungan baru.
3. Syarat-syarat teknis penyambungan baru ditetaapkn oleh departemen teknis PT Adhya Tirta Batam yang akan mengawasi pemasangan pipa jaringan dan meter air ditempat pelanggan.
II. METER AIR
1. Meter air adalah milik PT. ADHYA TIRTA BATAM, pelanggan bertanggung jawab atas meter air, valve, dan segel. Apabila meter air, vlve dan segel rusa, hilang, berubah posisi, terbalik, baik sengaja maupun tidak pelanggan dikenakan denda dan dapat menyebabkan pemutusan aliran air bersih serta pengangkatan meter.
2. Denda karena segel meter rusak baik sengaja maupun tidak adalah sebesar 5 (lima) kali biaya pemakaian air rata-rata dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
3. Denda karena meter air rusak baik sengaja maupun tidak adalah sebesar 5 (lima) kali biaya rata-rata pemakaian air dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
4. Denda karena posisi meter air berubah, terbalik atau hilang baik sengaja maupun tidak sengaja adalah sebesar 3 (tiga) kali biaya pemakaian rata-rata dalam 3(tiga) bulan terakhir.
5. Pengambilan air sebelum/tanpa meter dikenakan denda sebsar 3 (tiga) kali biaya pemakaian air rat-rata 3(tiga) bulan terakhir dan pemutusan sambungan serta pengangkatan meter.
6. Melakukan pelanggaran atas ketentuan pada butir 2,3,4,5 untuk yang kedua kalinya, akan diputus secara permanent sebagai pelanggan air bersih.
7. Penggantian meter air dilakukan berdasarkaan atas kebijakan PT. ADHYA TIRTA BATAM sesuai kondisi dan / atau umur meter air.
III. PEMBACAAN METER
1. Mencegah/menghambat akses petugas pembacaa meter air kea lat meter air akan menyebabkan tagihan bulan berikutnya diestimasi. 3 bulan berturut-turut memperoleh tagihan estimasi karena hal ini, aliran air bersih dapat diputus
2. Tidak berfungsinya meter air pada lokasi pelanggan, akan memperoleh tagihan yang diestimasi.
3. Meter air yang diangkat dari lokasi pelanggan yang tidak dilakukan oleh petugas dari PT Adhya Tirta Batam dan tidak dilaporkan ke PT Adhya Tirta Batam akan memperoleh tagihan yang diestimasi.
4. Prosedur estimasi tersebut adalah :
a) Pemakaian rata-rata 12 bulan terakhir, jika tidak ada pemakaian pada 12 bulan berturut-turut maka,
b) Pemakaian rata-rata 6 bulan terakhir yang akan digunakan, jika tidak ada pemakaian 6 bulan berturut-turut maka,
c) Pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir akan digunakan, jika tidak ada pemakain 3 bulan berturut-turut maka,
d) Pemakaian untuk rumah tanggaa akan diestimasi minimum pada 20 M3 sementara selain rumah tangga akan diestimasi minimum pada 30 M3
5. Pengaduan tentang data pembacaan pemakaian air bersih daapt dilakukan di kantor Customer Servise, selambat-lambatnya 3 hari setelah pencatatan meter.
IV. PEMBAYARAN
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara dan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh PT. ADHYA TIRTA BATAM.
2. Pembayaran tagihan pemakaian air dapat dilakuakn selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.
3. Biaya minimum yang harus dibayarkan konsumen per bulan setara dengan pemakaian 10 (sepuluh) M3 air ditambah biaya administrasi dan pemeliharaan meter.
4. Dalam hal terdapat tunggakkan pembayaran maka tagihan keseluruhan yang haarus dibayarkan adalah jumlah dari taagihan bulan ini, tagihan bulan sebelumnyaa dan denda.
5. Pemutusan aliran air dan pengangkatan meter air akan dilakukan jika pelanggan tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian air selama 2 (bulan) berturut-turut.
6. Pembayaran kepada atau melalui pegawai PT. ADHYA TIRTA BATAM tidak diperkenankan dan dapat dikenakan sanksi hukum.
V. PENGGUNAAN POMPA
1. Menggunakan pompa/alat sejenis lainnya yang disambungkan pada pipa instalasi air dikenakan denda sebesar 3 (tiga) kali biaya pemakaian air rata-rat dalam 3 (tiga) bulan teraktir , pompa/aalat sejenisnya diambil/disita oleh PT. ADHYA TIRTA BATAM dan pemutusan sambungan dengan pengangkatan meter.
2. Melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut pada butir (1) untuk yang kedua kalinya, akan diputus secra permanent sebagai pelanggan air bersih.
VI. MENJUAL AIR KE PIHAK KE TIGA
1. Menjual/memperdagangkan air ke pihak ke tiga tanpa izin, mensuplai/memasok air bersih kepada pihak ketiga dengan atau tanpa penyambungan pipa jaringan dikenakan dendaa sebesar 5 (lima) kali biaya rata-rata pemakain air dalam 3 (tiga bulan terakhir dan akan di kenakan sanksi berupa pemutusan sambungan dan pengangkatan meter air.
2. Melakukan pelanggaran atas ketentian yang ada pada butir (1) untuk yang kedua kalinya, akan diputus secara permanent sebagai pelanggan air bersih.
VII. PEMUTUSAN SAMBUNGAN
1. Pemutusan sambungan dengan pengangkatan meter dilakuakn bila terjadi hal-hal seperti tersebut dalam ketentuan II (1), II (5), IV (5), V (1), VI (1).
2. Pemutusan sambungan sementara dapat dilakukan atas permintaan pelanggan dengan memperhatikan ketentuan IX mengenai penyambungan ulang.
VIII. UANG JAMINAN
Uang jaminan yang dibayarkan pada saat penyambungan baru hangus dalam hal terjadi pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena dilanggarnya ketentuan-ketentuan PT Adhya Tirta Batam diantaranya hal-hal sebagai berikut
1. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena tunggakan pembayaran.
2. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena segel rusak/lepas
3. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena meter air rusak
4. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena memindah meter tanpa ijin, melepas, membalik posisi meter air.
5. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena penggunaan pompa/alat sejenis yang disambungkan pada pipa instalasi air.
6. Pemutusan sambungan dan pengangkatan meter karena mensuplai/memasok air bersih kepada pihak ketiga dengan atau tanpa penyambungan pipa jaringan.
IX. PENYAMBUNGAN ULANG
Penyambungan ulang terhadap sambungan yang diputus kaarena pelanggaran terhadap ketentuan PT Adhya Tirta Batam, sambungan yangd iputus sementara dan meter hilang dapat dilakukan dengan :
1. Membayar biaya administrasi dan sambungan ulang/
2. Membayar kembali uang jaminan dalam hal sambungan di putus kaarena pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan PT Adhya Tirta Batam.
3. Melunasi denda
4. Melunasi tunggakan dan tagihan bulan berjalan.
5. Mengisi menandataangani surat kuasa penyambungan ulang dalam hal penyambungan ulang diurus oleh pihak ketiga.
X. KEBOCORAN
1. Kebocoran pipa setelah meter menjadi taanggungan pelanggan. Melonjaknya rekening akibat kebocoran pipa setelah meter menjadi tanggung jawab pelanggan.
2. Perbaikan pipa bocor setelah meter menjadi tanggung jawab pelanggan, perbaikan tersebut dilakukan dengan merusak meter air, segel meter, kopling.
XI. REKATEGORI
1. Golongan tarif pelanggan didasarkan pada kondisi fisik dan peruntukan bangunan, golongan tarif akan berubah bila ada perubahan fisik bangunan atau perubahan peruntukan bangunan sehingga tidak bisa lagi digolongkan pada ktegori lama.
2. Dalam hal terjadi kenaikan golongan tarif maka pelanggan membayar uang jaminan untuk golongan tariff yang baaru. Jumlah pembayaran yang dilakukan adalah selisih dari uang jaminan golongan tariff lama dengan uang jaminan golongan tarif yang baru.
3. Dalam hal terjadi penurunan golongan tarif maka selisih dari uang jaminan golongan tarif yang lama dengan uang jaminan golongan tarif yang baru akan dikembalikaan kepada pelanggan
XII. KELUHAN TAHIGAN
Keluhan tentang tagihan pemakaian air bersih hanya daapat dialkukan terhadap tagihan bulan berjalan.
XIII. PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
1. Dalam hal terdapat peralihan atas bangunan/ kavling dimana meter air berada maka pelanggan diwajibkan untuk melakukan balik nama pelanggan air bersih. Dengan adanya baalik nama maka terjadi peralihan hak dan kewajiban pelanggan air bersih dari pelanggan lama ke pelanggan yang baru.
2. Belum terjadinya baalik nam tidak menghang-halangi PT. ADHYA TIRTA BATAM untuk mengambil tindakan dalam hal terjadi tunggakan pembayaran, rusaknya meter air dan perlengkapannya, penggunaan pompa/alat sejenis pada pipa instalasi air, mensuplai air kepada pihak ketiga dengan tanpa ijin dan pelanggaran lainnya atas ketentuan berlanggan air bersih.
XIV. LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan berlangganan ini merupakan kondisi umum dari peraturan berlangganan air bersih PT. ADHYA TIRTA BATAM. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Ketentuan berlangganan air bersih ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yng berlaku sepanjang tidak bertentang dengan hal-hal yang telah di atur dalam peraturan berlangganan ini. PT. ADHYA TIRTA BATAM berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan dan syaarat-syarat ini.



















