Adhya Tirta Batam

Indonesian Arabic Chinese (Simplified) English French Russian Spanish

Font Size

Profile

Menu Style

Cpanel

FREQUENTLY ASK QUESTION

 1). Q : Bagaimana kalau terjadi kebocoran?

A :  Segera lapor ke kantor Pelayanan PT. Adhya Tirta Batam (ATB), kebocoran pipa setelah meteran menjadi tanggungan pelanggan. Melonjaknya rekening akibat kebocoran pipa setelah meter menjadi tanggung jawab pelanggan. Kebocoran sebelum meteran tanggung -jawab ATB. 

 2).  Q : Jika meter air saya diputus, bagaimana cara mengurus sambung ulang?

A :  Ada 2 (dua) sistem pemutusan sementara yang dilakukan oleh ATB, sebagai berikut :

1. Pemutusan dengan Mengunci Valve, yaitu pemutusan aliran air ini dilakukan jika pelanggan tidak membayar tagihan air 2 (dua) bulan berturut –turut.  Pelanggan diberikan batas waktu pelunasan tagihan dan biaya administrasi dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak aliran air dihentikan. Syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk mengaktifkan aliran air sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir Permohonan Penyambungan Air Bersih dengan materai Rp. 6.000,-
  • Foto Copy KTP Pemohon.
  • Melunasi tunggakan dan biaya administrasi Rp. 16.500,-
2. Pemutusan dengan Pengangkatan Meter Air, yaitu jika dalam waktu yang diberikan  7 (tujuh) hari pelanggan tidak juga mengurus dan melunasi tagihannya. Maka akan dilakukan pemutusan dengan pengangkatan meter air, dan pelanggan akan di kenakan biaya sambung ulang sesuai peraturan dengan syarat sebagai berikut :
  • Mengisi Formulir Permohonan Penyambungan Air Bersih dan ditanda tangani     dengan materai Rp. 6.000,-
  • Foto Copy Tanda Pengenal KTP / SIM / PASPORT.
  • Melampirkan salah satu dokumen jika Nama di Faktur berbeda dengan Tanda Pengenal seperti,  
  • Akta Jual Beli / Sertifikat Kepemilikan
  • Surat Kavling. 
  • Surat Hibah.
  • Surat Keterangan dari Developer.
  • Surat Sewa Menyewa Bangunan / Kwitansi Sewa.
  • Surat Pengantar dari RT / RW setempat.
  • Surat Kuasa diatas materai dalam hal penyambungan ulang diurus oleh pihak ketiga
  • Menanda tangani Surat Pernyataan Pelanggan untuk Meter air yang diputus karena pelanggaran.
  • Melunasi seluruh tagihan baik Tunggakan atau Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran dan denda karena pelanggaran
  • Membayar Biaya Penyambungan Ulang.
3). Q : Apa persyaratan administratif dalam pengajuan sambung baru ATB ?

A : Persyaratan administratif penyambungan baru adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penyambungan Air Bersih dan ditanda tangani dengan materai Rp. 6.000,
  2. Tanda Pengenal KTP 
  3. Surat izin kavling / Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)
  4. Surat Rekomendasi dari BP Batam.
  5. Peta Lokasi (PL)
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Sertifikat Kepemilikan 
  8. Fatwa Planologi
  9. Surat izin penggunaan lahan (jika dalam kawasan Devoper) dan Surat Rekomendasi dari Departemen Agama untuk permohonan Rumah Ibadah
  10. Surat izin penggunaan lahan (jika dalam kawasan Developer) untuk permohonan Fasilitas Umum (Fasum)
  11. Surat Rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional untuk permohonan Sekolah/Fasilitas Pendidikan.
 4).  Q : Dimana saya dapat melakukan pembayaran tagihan air ATB 

A : Pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan air ATB pada Payment Point yang telah ditunjuk oleh ATB sebagai berikut :

  1. BNI 46 Nagoya, Jl. Imam Bonjol No.23 Batam, Nagoya       
  2. CIMB Niaga 01, Batam Centre Square, Blok D 2 – 5, Batam Centre       
  3. CIMB Niaga 02
  4. CIMB Niaga 03
  5. CIMB Niaga 04
  6. BNI Syariah Harbour Bay, Harbour Bay
  7. Bukopin Penuin, Komp. Pertokoan Citra Mas Blok A No.22 Penuin
  8. Bukopin Sagulung Batu Aji, Komp. Ruko Presna centre Blok B no.11,Batu Aji
  9. Bukopin Sei Panas Batam Centre, Komp. Citra Indah Blok A no.8, Batam Centre
  10. Kopegtel BT Aji, Pert. Sarana Wisata Blok B no .14 BT Aji
  11. Kopegtel Bengkong, Bengkong Harapan I Blok C no.81
  12. Kopegtel Tiban, Komp. Tiban Lestari Blok RB no.11 Tiban
  13. Mandiri Batu Aji & Ex-Bandara, Ruko Genta Tirama Mukakuning Indah E1 No.6 Bt Aji
  14. Mandiri Lubuk Baja, Komp.Ruko Wijaya Kusuma Blk F/10 samping kantor pos Nagoya Hill
  15. Mandiri Nagoya
  16. Mandiri Sekupang, Komp. Harapan Business centre Blok A1 – 2 Sekupang
  17. NISP Bt Aji, Komp. Pertokoan Aviari Pratama Blk  A1 no.11 Batu Aji
  18. NISP Pelita, Komp. Regency Park 1 /4-5 Teuku Umar Pelita Batam
  19. Pos Office Piayu, Komp. Panatra mas Blk B no.4 Piayu
  20. Pos Office Tiban, Tiban Palapa Blk AA no 2,Tiban
  21. Pos Office Bt Aji, Ruko Sentosa perdana Blok J No.12
  22. Pos Office Batam Centre 1, 2 dan 3, Jl.Sudirman Batam Centre
  23. Koperasi Syariah 01, Perum Aviari Bt Aji
  24. Koperasi Syariah 02, Ruko Fanindo Blok O / 11
  25.  Koperasi Cipta Sukses Mandiri, Ruko Taman Cipta Asri D / 34 Tembesi
  26. Kantor Pos Muka Kuning, PT. Pos shop House Blok DD1 No 17 Batamindo Industrial Park     

5).  Q : Bagaimana cara menghindari tagihan air ATB yang diestimasi ?

A :  Meter air adalah alat untuk mengukur jumlah pemakaian air bersih yang digunakan oleh pelanggan. Sehingga pelanggan wajib menjaga meter air agar tidak rusak, tidak terendam air, dan tidak tertimbun tanah atau material yang lain. Untuk mengecek meter air, bukalah salah satu kran air Anda, kemudian amatilah bagaimana angka pada meter bergerak. Apabila angka pada meter air tidak bergerak atau tersendat-sendat berarti meter air rusak. Segeralah informasikan masalah tersebut ke pelayanan pelanggan ATB atau  telepon ke call center ATB di 0778-467111. Kemudian apabila rumah Anda berpenghuni tetapi meter air rusak, tertimbun atau terendam air, maka tagihan air akan diestimasi berdasarkan pemakaian rata-rata bulan sebelumnya.Ada kalanya estimasi tagihan air memberi kesan tagihan Anda tinggi sehingga memberatkan pembayaran. Tetapi jangan salah, cocokkan angka pada meter air dengan faktur tagihan ATB setiap kali Anda membayar tagihan air. Apabila terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan, segera informasikan ke petugas pelayanan pelanggan ATB. Nanti petugas akan melakukan pengecekan atau koreksi ulang sesuai dengan data sebenarnya. Satu hal yang patut Anda lakukan apabila meter air tertimbun adalah segera memperbaiki lokasi meter air. Singkirkan hal-hal yang membuat meter air yang sulit diakses oleh pencatat meter. Hal ini sangat perlu agar petugas pencatat meter air dapat mencatatnya dengan baik & benar. Kami perlu informasikan bahwa apabila meter air di tempat Anda tidak dapat kami jangkau, dan sampai tiga bulan berturut-turut pembacaan dengan estimasi, maka dapat menyebabkan pemutusan sambungan air untuk sementara waktu. 

6).  Q : Bagaimana cara balik nama faktur air ATB ?

A : Syaratnya mudah, datang ke kantor layanan pelanggan PT ADHYA TIRTA BATAM dengan membawa copy akta jual beli/sertifikat/surat dari developer(bagi yang masih kredit), copy KTP, faktur pembayaran terakhir, dan membayar biaya balik nama. 

7).  Q : Meter air saya hilang ?

A : Apabila terjadi pencurian terhadap meter air di tempat anda lakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Laporkan kasus pencurian meter air tersebut kepada pihak yang berwajib setelah itu laporkan ke Kantor Pusat Layanan Pelanggan PT. Adhya Tirta Batam, Batam Centre dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Waspadai adanya tawaran-tawaran pemasangan meter air yang baru oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam kasus pencurian meter air, pemasangan meter air baru hanya dapat dilakukan setelah anda melaporkan adanya kehilangan meter air seperti tersebut dalam bulir (1) di atas dan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.
  3. Pemasangan meter air baru hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dari PT. Adhya Tirta Batam yang mengenakan seragam resmi dengan membawa tanda pengenal resmi kelengkapan dokumen administrasi akan ditanda-tangani oleh pelanggan dan petugas pelaksana dengan nama jelas. Simpan dokumen ini untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu.
  4. Hindari penyambungan kembali aliran air yang putus tanpa meteran untuk menghindari sanksi hukum yang berlaku.

8).  Q : Apakah air ATB aman untuk dikonsumsi ?

A : ATB melakukan pengolahan air berdasarkan standar World Health Organization (WHO) dan kualitas air minum yang dihasilkan secara terus-menerus dipantau. ATB memiliki Laboratorium Analisa Air yang dilengkapi dengan peralatan modern dan karyawan yang terlatih untuk menguji secara berkala air baku dan air bersih hasil olahan. ATB mengambil 3000 contoh air setiap bulannya untuk diuji secara kimia, fisika maupun biologi. Kualitas air ATB telah mencapai 100% standar kualitas air secara bakteriologi, dan 95 % standard kualitas air secara fisika dan kimia. Di Indonesia, ATB adalah perusahaan air minum pertama yang memenuhi standar mutu air minum yang dipersyaratkan oleh WHO.

9).  Q : Mengapa meter air dirumah saya diganti, padahal saya tidak pernah minta diganti ?

A : ATB melakukan peremajaan meter air yang telah dipasang lebih dari lima tahun. Untuk memastikan bahwa meter air yang terpasang memiliki sertifikat terupdate yang dikeluarkan oleh Badan Metrologi yang berwenang dibawah Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag). Dengan  demikian,meter air yang terpasang dipelanggan lebih terjamin keakurasiannya karena disahkan oleh badan pemerintah yang berwenang.Dalam program peremajaan meter ini pelanggan tidak dibebani biaya.

10). Q : Mengapa Aliran Air Bersih saya dihentikan?

A : Seperti senantiasa kami sosialisasikan,khususnya sebagaimana tercatat dalam Faktur Pembayaran Tagihan Air (halaman Belakang), bahwa disana dicantumkan secara jelas tentang Ketentuan Berlangganan Air Bersih PT. Adhya Tirta Batam. Secara khusus pada Bab IV ayat 5 dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa “ Pemutusan aliran air dan pengangkatan meter air akan dilakukan jika pelanggan tidak melunasi tagihan pemakaian air selama 2 ( dua ) bulan berturut – turut.” Adapun salah satu tujuan dicantumkannya Ketentuan Berlangganan pada Faktur             pembayaran tersebut adalah untuk senantiasa mengingatkan pelanggan agar senantiasa melakukan pembayaran tepat waktu. Kami menghimbau kepada Pelanggan PT. Adhya Tirta Batam agar melakukan pembayaran mulai tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya . (ATB/Customer Services/Keke) 

 

 
 
You are here: Home Layanan Edukasi Pelanggan FREQUENTLY ASK QUESTION