Hindari Risiko dengan Balik Nama
- 08 November 2011
- Hits: 166
Balik nama, istilah ini begitu akrab bagi masyarakat kita. Biasanya berhubungan dengan jual-beli rumah/tanah atau kendaraan bermotor. Rumah/tanah yang beralih kepemilikannya karena jual beli atau hibah/wasiat harus segera dibalik nama. Begitu juga dengan kendaraan bermotor seperti mobil, motor atau kapal bermotor. Maksudnya agar hak milik segera beralih ke pemilik baru, agar tidak terjadi peralihan atau pembebanan hak oleh orang lain.
Ketika terjadi jual beli rumah seharusnya terjadi pula peralihan hak dan kewajiban pelanggan air bersih. Tetapi tidak semua orang segera melakukan balik nama pelanggan air bersih meskipun telah terjadi perubahan kepemilikan hak milik atas rumah/ruko,atau bangunan lainnya. Sehingga terjadi perbedaan nama antara pemilik rumah/ruko/bangunan dengan nama pelanggan air bersih.
Perbedaan nama antara pemilik rumah/ruko/bangunan dengan pelanggan air bersih membawa konsekwensi lebih lanjut:
- Pemilik rumah/ruko/bangunan yang sambung airnya putus dengan cara pengangkatan meter karena tunggakan pembayaran atau karena pelanggaran terhadap ketentuan berlangganan air bersih (meter dan perlengkapannya rusak, hilang/dibalik/berpindah posisi, menjual air ke pihak ke tiga, menggunakan pompa pada instalasi air, pengambilan air sebelum meter) harus mengurus surat kuasa penyambungan baru pada saat akan melakukan penyambungan ulang. Surat kuasa ini tentu saja harus ditandatangani oleh pemilk rumah/ruko/bangunan yang lama. Ini karena pemilik lama rumah/ruko/banguan tersebut masih tercatat sebagai pelanggan air bersih. Kesulitan akan timbul manakala pemilik belum segera Balik Nama. Bagaimana bila pemilik lama sudah tidak ditemukan lagi tentu akan menimbulkan kesulitan.
- Bila tidak terjadi balik nama pelanggan air bersih sekalipun telah terjadi balik nama kepemilikan rumah/ruko/bangunan maka faktur tagihan dan surat menyurat masih menggunakan nama pemilik rumah/ruku/bangunan yang lama. Ini akan menimbulkan kesulitan manakala terjadi tunggakan pembayaran atau pelanggaran terhadap ketentuan berlangganan air bersih seperti meter dan perlengkapannya rusak, hilang/dibalik/dipindah posisi, menjual air kepihak ke tiga, menggunakan pompa pada instalasi air pengambilan air sebelum meter. Denda karena hal-hal tersebut tetap akan dibebankan kepada pemilik rumah/ruko/bangunan yang lama karena dia masih tercatat sebagai pelanggan air bersih.
Untuk menghindari risiko berkepanjangan segera balik nama pelanggan air bersih. Syaratnya mudah, datang ke kantor layanan pelanggan PT ADHYA TIRTA BATAM dengan membawa copy akta jual beli/sertifikat/surat dari developer (bagi yang masih kredit), copy KTP, faktur pembayaran terakhit, dan membayar biaya balik nama. Dengan cara ini pemilik baru maupun lama akan terhindar dari kesulitan tidak perlu yang mungki timbul dari hubungan berlangganan nair bersih.




