ATB Dalam Berita
Warga Baloi Kolam Tuntut Listrik dan Air
- 07 October 2010
- In Arsip Berita
Atas Pertimbangan Kemanusian dan Keadilan
BATAM - Unsur Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar hearing (rapat dengar pendapat) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (5/10) dimulai pukul 14.00 WIB. Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov itu membahas tuntutan warga Baloi Kolam agar mendapatkan akses listrik dari PLN Batam serta air bersih dari ATB.
Hearing dihadiri oleh perwakilan PLN Batam, ATB, Dinas Tata Kota Pemko Batam, BP Batam, perwakilan warga Baloi Kolam serta lembaga solidaritas masyarakat LSM Gebrak (Gerakan Bersama Rakyat). Hearing ini adalah tindaklanjut dari beberapa kali aksi demonstrasi menuntut sambungan listrik dan air yang dilakukan oleh warga Baloi Kolam.
Ketua LSM Gebrak, Uba Ingan Sigalingging yang menjadi kordinator warga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Pemko dan BP Batam supaya memberikan rekomendasi ke PLN dan ATB untuk membuat instalasi listrik dan air ke Baloi Kolam. "Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan keadilan, kami memohon agar permukiman penduduk Baloi Kolam juga dialiri listrik dan air bersih,"ujar Uba dalam hearing itu kemarin.
Sementara itu, dihadapan DPRD, salah seorang perwakilan warga Baloi Kolam menyatakan bahwa sekarang ini ada sekitar 30-an lebih permukiman penduduk yang statusnya sama dengan Baloi Kolam tetapi sudah mendapat suplai listrik dari PLN Batam.
"Lalu, mengapa ke Baloi Kolam tidak,"ujar warga ditengah sidang, seraya menekankan bahwa alasan PLN yang telah memberikan sambungan listrik ke puluhan permukiman lain sejenis Baloi Kolam, adalah merupakan kelalaian, sehingga PLN tidak ingin mengulangi hal yang sama, adalah tidak bisa mereka terima.
Seperti diketahui permukiman Baloi Kolam adalah salah satu permukiman penduduk di Batam yang belum memiliki legalitas lahan dan lainnya dari pemerintah. Bagi penduduk atau warga Batam, permukiman semacam Baloi Kolam dikenal dengan istilah ruli (rumah liar). Di Batam masih terdapat ribuan rumah liar yang tersebar di sekitar 30-an lebih permukiman ruli.
Beberapa diantara permukiman ruli adalah antara lain seperti ruli Kampung Baru Sekupang, ruli Kampung Agas Sekupang, ruli Kampung Industri atau Kampung Biawak Sekupang, ruli Kampung Becek Sekupang, ruli di Belakang Tiban II, ruli di Muara Takus, ruli di Bengkong, ruli di Batuampar, ruli Batuaji, ruli di Tanjunguncang, ruli di Baloi dan lainnya.
Sementara itu khusus untuk permukiman liar, sejauh ini ATB sebenarnya telah melakukan instalasi air bersih dengan sistem curah atau kios air. ATB melakukannya setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari BP Batam, dalam hal ini Upt. Kantor Pengelolaan Air dan Air Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang nota bene sebagai regulator ATB.
Khusus untuk ruli Baloi Kolam hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan rekomendasi yang menerankan dapat dilakukan penyambungan air curah atau kios air. Sehingga ATB belum dapat memberikan sambungan air bersih ke daerah tersebut sebagaimana ke permukiman penduduk lainnya.
"Pada prinsipnya ATB bersedia (melakukan sambungan air bersih dengan skema water kiosk ke Baloi Kolam) bilamana telah ada rekomendasi (dari BP Batam)," ujar Kepala Komersil ATB, Paul Bennett dalam hearing di DPRD Kota Batam. Selain Paul Bennet, turut hadir dalam hearing itu antara lain CS Manager Maria Jacobus, Corporate Commucation Manager Enrico Moreno, Technical Service Manager Sulistyo serta beberapa staf ATB lainnya.
Berdasarkan catatan dalam hearing di DPRD, disebutkan bahwa BP Batam tidak memberikan rekomendasi penyambungan air ke ruli Baloi Kolam sehubungan dengan lokasi tersebut merupakan lahan yang sudah dialokasikan ke pihak ketiga atau pengusaha. (ATB/Corporate Communication/MS)


