Adhya Tirta Batam Official Website
 
Thu, 25 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

Konsesi ATB Berakhir, Kerjasama Pelayanan Air Bersih Warga Hinterland dan Ruli Turut Berakhir

Dipublikasikan Pada : 06-NOV-2020 15:26:32,   Dibaca : 2865 kali

BATAM - Pelayanan air bersih oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. ATB telah memberikan pelayanan air bersih terbaik selama 25 tahun. Namun setelah berakhir, sejumlah keunggulan dan pelayanan yang selama ini diberikan ATB akan berhenti.
 
Salah satu pelayanan yang berhenti pasca berakhirnya konsesi dengan ATB adalah pelayanan air bersih ke wilayah hinterland. Selama ini, kendati wilayah kerja ATB hanya dibatasi untuk pulau Batam, namun perusahaan juga turut mendistribusikan air bersih ke sejumlah pulau di luar Batam.
 
ATB telah dipercaya untuk melayani kebutuhan air bersih di Pulau Batam sejak tahun 1995. Sebenarnya, perusahaan hanya diizinkan beroperasi di pulau utama (main land). Namun, dalam perkembangannya kebutuhan air bersih di sejumlah pulau juga mendesak.
 
Akhirnya, untuk menjawab kebutuhan tersebut, ATB merumuskan sebuah program. Perusahaan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam untuk menyalurkan kebutuhan air bersih ke pulayu-pulau sekitar.
 
ATB menyediakan 2 meter induk. Salah satunya terletak di Kampung Tua Tiangwangkang yang melayani sekitar 430 sambungan di Pulau Akar, Pulau Lance dan Pulau Panjang. Sementara meter induk lainnya ada di Pelabuhan Sagulung dan melayani 546 sambungan di Pulau Buluh.
 
Namun, kerjasama penyaluran air bersih ke wilayah hinterland tersebut harus berakhir seiring dengan habisnya kontrak konsesi ATB dengan BP Batam. ATB tidak bisa lagi melanjutkan program tersebut.
 
"Kami memohon maaf, karena tidak bisa lagi melayani kebutuhan air bersih di pulau-pulau sekitar Batam," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Jumat (6/11/2020)
 
Selain distribusi air bersih ke hinterland, kerjasama pengelolaan kios air yang melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang tinggal di lahan tanpa legalitas. Setidaknya 85 kios air yang melayani 50 ribu warga akan berhenti beroperasi pada 15 November mendatang.
 
Berdasarkan kontrak konsesi dengan BP Batam, ATB sebenatrnya tidak dapat menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang tidak memiliki legalitas lahan yang sah. Aturan ini dibuat oleh BP Batam (Otorita Batam saat itu) sendiri.
 
Karena itu, ATB menelurkan ide mendirikan kios air sebagai jalan keluar, agar warga tetap mendapat akses terhadap air bersih. Urusan legalitas lahan dapat diatasi dengan keluarnya izin pemanfaatan Buffer Zone dari BP Batam.
 
Pengelolaan kios air sendiri diserahkan kepada masyarakat. Warga menunjuk pengelola yang dilegalisasi melalui surat penunjukan yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah setempat. Warga juga menyepakati harga air bersih yang akan mereka beli melalui kios air.
 
Untuk membantu warga, ATB menginvestasikan sejumlah aset pada masing-masing kios air. Diantaranya adalah 2 unit tower atau 1 unit container, 2 tangki air ukuran 2.500 liter dan instalasi Kios Air. Dengan demikian, warga yang tinggal di atas lahan tanpa legalitas tetap dapat menikmati akses air
 
"Namun seiring dengan berakhirnya perjanjian konsesi ATB dengan BP Batam maka ATB tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelanggan kios air lagi," jelas Maria lagi. (Corporate Secretary ATB)


Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam