Adhya Tirta Batam Official Website
 
Sat, 20 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

Rekrutmen BP Batam Membingungkan, Karyawan ATB Enggan Bergabung

Dipublikasikan Pada : 19-OCT-2020 09:40:28,   Dibaca : 2404 kali

BATAM - Proses rekrutmen BP Batam justru menimbulkan kebingungan di internal karyawan PT Adhya Tirta Batam. Surat elektronik yang dikirimkan BP Batam langsung kepada karyawan ATB bukannya menjadi kabar baik, tapi justru menimbulkan keengganan bergabung.
 
BP Batam mengirimkan langsung surat elektronik ke masing-masing karyawan ATB, walaupun status mereka masih bernaung di bawah perusahaan. Karyawan yang mendapat email langsung dari BP Batam merasa kebingungan, karena mereka merasa masih dalam naungan ATB.
 
"Selayaknya bagian dari suatu perusahaan, mereka beranggapan surat yang dikirim oleh BP Batam harusnya melalui ATB, seperti ketika menawarkan karyawan untuk bergabung ke SBU. Karyawan bingung cari informasi kemana sementara syarat yang diminta bisa menabrak kode etik," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Senin 19/10/2020.
 
ATB sendiri memang telah memutuskan untuk mengakhiri masa kerja karyawan setelah konsesi dengan BP Batam berakhir. ATB juga berkomitmen untuk membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Namun, ATB tetap memberikan opsi untuk bergabung kembali bersama perusahaan, dengan fasilitas yang sama dengan sebelumnya sampai tahun 2021. Kesempatan ini diberikan mengingat masih ada masa selama 6 bulan setelah masa konsesi ATB dengan BP Batam berakhir.
 
"Jadi, kami juga memberikan kesempatan kepada karyawan yang ingin bergabung kembali dengan ATB setelah masa konsesi berakhir," ungkapnya.
 
Dilain pihak, BP Batam berniat merekrut karyawan ATB untuk menjalankan operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) setelah konsesi dengan ATB berakhir.
 
Menurut Maria, sebagai lembaga yang profesional, harusnya BP Batam memahami bahwa ada etika dan aturan dalam perusahaan yang harus dijunjung oleh karyawan. Dengan demikian, BP Batam harus memperhatikan hal tersebut saat memberikan penawaran kepada karyawan.
 
Namun pada praktiknya, tawaran yang diberikan oleh BP Batam tidak memperhatikan aturan dan etika di internal perusahaan. Karyawan diminta melampirkan sejumlah syarat yang merupakan dokumen perusahaan yang tidak boleh disebarluaskan.
 
Syarat yang diminta oleh BP Batam, antara lain Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap, ID Card, Slip Gaji dan Job Description. Seluruh syarat tersebut merupakan bagian dari aset informasi perusahaan, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan.
 
"Syarat ini justru memberatkan karyawan ATB," jelasnya.
 
Lebih jauh Maria menjelaskan, ATB adalah perusahaan yang telah menerapkan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).  SMKI mengatur mengenai aset informasi yang tidak boleh keluar tanpa izin perusahaan.
 
Dalam SMKI yang diterapkan ATB, khususnya yang berkaitan dengan keamanan Sumber Daya Manusia (SDM) juga disebutkan, semua karyawan ATB pada saat bergabung harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku terkait keamanan informasi. Keamanan informasi ini sesuai dengan Code of Conduct (CoC) yang berlaku di perusahaan.
 
ATB sendiri mengatur CoC atau kode etik secara ketat, terutama untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan. Hal ini diterapkan jauh sebelum masa konsesi dengan BP Batam akan berakhir.
 
Karyawan telah menyetujui untuk mematuhi CoC tersebut saat pertama kali bergabung dengan ATB. Komitmen tersebut ditandatangani di dalam Pakta Integritas. Salah satu poinnya menegaskan, karyawan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, baik ketika masih menjadi karyawan, maupun setelah tidak bekerja.
 
Dalam pakta integritas tersebut juga karyawan menyatakan bersedia dikenakan sanksi apapun sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Code of Conduct (CoC) atau kode etik perusahaan.
 
"Ini adalah aturan perusahaan yang telah kami sepakati dengan karyawan sejak awal. Bukan baru-baru ini saja," tegas Maria.
 
BP Batam tidak berkonsultasi dengan ATB terkait hal tersebut. Malah, surat penawaran disampaikan langsung kepada karyawan. Padahal, BP Batam sadar bahwa status karyawan belum berakhir. Dalam hal ini, BP Batam tidak mengakui eksistensi ATB sebagai perusahaan tempat karyawan bernaung.
 
Syarat yang diberikan tidak mungkin dipenuhi tanpa melanggar aturan. Dengan kata lain, BP Batam yang memaksa karyawan ATB melanggar aturan perusahaan jika ingin bergabung dengan pengelolaan SPAM yang baru. (Corporate Secretary ATB)



Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam