Adhya Tirta Batam Official Website
 
Sat, 20 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

Bocor Setelah Meteran Air dan Telat Bayar, Ini Sanksinya untuk Pelanggan ATB

Dipublikasikan Pada : 15-AUG-2017 09:02:59,   Dibaca : 10199 kali

PERMASALAHAN KEBOCORAN di jaringan pipa air milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) di permukiman warga, dipastikan akan menjadi problematik tersendiri. Terlebih jika kebocoran tersebut tidak diketahui letaknya dan terjadi setelah meteran air milik pelanggan.

Walhasil kondisi tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan. Dan terkadang membuat tagihan air melonjak tinggi hingga berkali lipat dari tagihan normal.
Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno mengatakan, kebocoran jaringan air setelah meteran pelanggan ATB yang terjadi di permukiman warga, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan ???baik dari sisi perbaikan maupun dari air yang terpakai akibat kebocoran pipa tersebut.

"Tagihan air yang melonjak akibat kebocoran di jaringan dalam tetap harus dibayarkan oleh pelanggan ke ATB,??? ungkap Enriqo Moreno.
Ia juga menambahkan, bila tagihan air tersebut melonjak hingga berpuluh kali lipat dan sangat memberatkan pelanggan, ATB memberikan keringanan dengan menerapakan angsuran yang dapat dibayar secara bertahap oleh pelanggan setiap bulan. Namun tentu dengan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

???Untuk tunggakan ataupun denda akibat pelanggaran, ATB tidak bisa memberikan keringanan berupa angsuran. Angsuran hanya diberikan kepada pelanggan yang mengalami kebocoran pada pipa jaringan pelanggan. Itupun dengan ketentuan  dan syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan,??? ujar Enriqo.
Untuk dapat mengajukan angsuran, tambahnya, pelanggan harus mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan identitas pelanggan yang masih berlaku (KTP) dan bukti kepemilikan rumah.

Dan apabila pengajuan tersebut disetujui, angsuran harus dibayar oleh pelanggan pada tanggal jatuh tempo.
"Bila pelanggan tidak membayar pada tanggal tersebut, satu hari setelah tanggal jatuh tempo, maka pelanggan akan dikenai denda,"jelasnya.

Dan bila selama dua bulan berturut-turut pelanggan tersebut tidak memenuhi kewajiban angsurannya, maka aliran air bersih dapat dihentikan sewaktu-waktu.(Corporate Communication /Iman Suryanto)


Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam