Adhya Tirta Batam Official Website

Pembangunan Ekonomi Batam Harus Selaras Dengan Pembangunan Ekologi (2)

Artikel ini diambil dari www.atbbatam.com
Dipublikasikan Pada : 17-JUL-2019 09:45:14,   Dibaca : 2259 kali
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mengeluarkan data luas hutan Batam tahun 2014 pada tahun 2015 silam. Dari data tersebut diketahui luas hutan lindung di pulau Batam adalah 12.890,8 hektar, terbagi di 12 titik hutan lindung.

Hutan lindung tersebut berada di Baloi, Nongsa I, Nongsa II, Duriangkang, Bukit Dangas, Sei Harapan, Bukit Tiban, Sei Ladi, Muka Kuning, Batu Ampar, Tanjung Piayu dan Sei Tembesi. Jika dibandingkan dengan luas pulau Batam yang mencapai 41.500 hektar, maka persentase hutan lindung di pulau Batam adalah 31,07 persen.

Setelah data tersebut, belum ada pembaharuan data dari BPS terkait luas hutan lindung di Batam. Namun beberapa titik hutan lindung berpotensi mengalami penurunan karena sejumlah aktifitas. Salah satunya adalah aktifitas cut and fill di hutan lindung Baloi yang dilakukan selama tahun 2016.

Aktifitas perkebunan di hutan lindung Duriangkang juga terlihat semakin meluas. Jika melihat citra satelit dari Google Earth, hampir separoh hutan lindung Duriangkang yang berada di sisi Jalan Sudirman telah digunakan untuk lahan perkebunan warga.

Kondisi tak jauh berbeda juga terlihat ketika menyambangi Dam Duriangkang secara langsung. Kawasan ini lebih cocok disebut sebagai perkebunan rakyat ketimbang hutan lindung. Pepohonan tak lagi berdiri rapat menghalangi sinar matahari, lebih banyak hamparan luas berisi tanaman holtikultura.

Yang jamak terlihat adalah daun Singkong, Jagung, Serai, Pepaya, Nangka dan tanaman-tanaman sejenis. Masing-masing kebun tampaknya dirawat dengan baik. Tampak dari sepinya ilalang disekitar tanaman-tanaman tersebut.

Masuk lebih jauh, kita bisa menemukan barisan-barisan pohon menghitam seperti terbakar. Di bawahnya rumput-rumput pendek bernasib sama. Barisan pohon ini tampaknya sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan baru.

Diseberangnya ada barisan pohon gosong yang telah ditebang. Lahan di belakannya telah gembur dicangkul, dan dipenuhi batang-batang singkong yang distek. Beberapa telah tumbuh daun muda. Beberapa bulan kedepan sudah bisa dipanen dan dijual.

Aktifitas perambahan juga terjadi di sejumlah hutan lindung lainnya. Dengan maraknya aktfitas tersebut, dikhawtirkan volume hutan lindung sudah berada di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah. Jika itu terjadi, maka Batam harus segera melaksanakan program rehabilitasi hutan untuk menjaga keberlangsungan kawasan.

"Jika sampai nilai ambang batas 30 persen tak terpenuhi, maka Batam sudah lampu merah. Harus dilakukan langkah-langkah yang dituangkan dalam program 3 sampai 5 tahun kedepan. Salah satunya melalui rehabilitasi hutan," paparnya. (Corporate Secretary)